Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Perangkat peralatan teknis yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. (KM. No.62/1993, (KD.No.273/HK.105/DRJD/96), (KD. No. 43/AJ.007/DRJD/97)